Lewati ke konten
Hukum

Pekerja Tambang Tewas Tertimbun Material di Kabaena Selatan, Operasi PT MKM Harus Dievaluasi Menyeluruh

Bagikan:

BOMBANA —Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa terjadi di kawasan pertambangan Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Seorang pekerja bernama Wawan Reynaldi, berusia 28 tahun, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan ketika mengoperasikan kendaraan pengangkut material overburden di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Margo Karya Mandiri atau PT MKM, Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan, Rabu, 24 Juni 2026, mengutip dari postingan akun FB AnakMuda Bombana.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 08.50 WITA.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip dari pemberitaan media lokal, korban saat itu mengemudikan kendaraan pengangkut overburden dari area pit menuju disposal atau lokasi pembuangan material.

Ketika melintasi jalur menurun, kendaraan yang dikemudikan korban diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman. Kendaraan kemudian melaju dalam kondisi tidak terkendali, menabrak safety berm, menghantam sediment pond, lalu terbalik.

Korban disebut sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melompat keluar dari kendaraan. Namun, material overburden yang diangkut kendaraan tersebut menimbun tubuhnya.

Sejumlah rekan kerja bersama karyawan lainnya kemudian melakukan pencarian dan evakuasi. Alat berat dikerahkan untuk memindahkan material yang menutupi tubuh korban.

Setelah ditemukan dan berhasil dievakuasi, korban segera dibawa ke Puskesmas Kabaena Selatan. Tenaga medis dilaporkan telah melakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk Resusitasi Jantung Paru atau RJP.

Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Wawan diketahui merupakan karyawan perusahaan yang berdomisili di Kelurahan Teomokole, Kecamatan Kabaena.

Polisi amankan lokasi kejadian

Kapolsek Kabaena Selatan IPTU Indra Jaya menyatakan pihak kepolisian telah mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara.

Polisi juga melakukan identifikasi dan olah TKP, berkoordinasi dengan Puskesmas Kabaena Selatan, serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan.

Hasil penyelidikan tersebut penting untuk menjelaskan rangkaian kejadian, tetapi pemeriksaan kepolisian saja belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan keselamatan pertambangan.

Dugaan gangguan pada sistem pengereman harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis terhadap kendaraan. Pemeriksaan juga harus mencakup riwayat perawatan, hasil inspeksi sebelum kendaraan dioperasikan, sistem pengawasan alat berat, kondisi jalan menurun, kekuatan safety berm, prosedur pengangkutan material, hingga kesiapan tanggap darurat perusahaan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan teknis resmi yang memastikan penyebab kendaraan tidak dapat dikendalikan.

Karena itu, kecelakaan ini tidak boleh buru-buru disederhanakan sebagai kesalahan pengemudi ataupun semata-mata kerusakan rem.

Inspektur Tambang harus segera turun

Kematian seorang pekerja di dalam wilayah pertambangan merupakan peristiwa serius yang memerlukan investigasi independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Inspektur Tambang perlu segera turun ke lokasi untuk memeriksa penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dan sistem manajemen keselamatan pertambangan PT MKM.

Pemeriksaan setidaknya harus menjawab beberapa pertanyaan mendasar.

Apakah kendaraan tersebut dinyatakan layak operasi sebelum digunakan? Kapan pemeriksaan rem terakhir dilakukan? Apakah pengemudi melaksanakan pemeriksaan awal kendaraan? Apakah jalur menurun telah memenuhi standar teknis? Apakah tersedia jalur penyelamatan atau escape ramp? Apakah safety berm dibangun dengan dimensi yang memadai? Dan apakah perusahaan mempunyai prosedur tanggap darurat yang benar-benar dapat bekerja ketika kecelakaan terjadi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh hanya berasal dari keterangan internal perusahaan.

Dokumen inspeksi, catatan pemeliharaan kendaraan, rekaman komunikasi operasional, keterangan saksi, kondisi fisik jalan, serta temuan dari pemeriksaan teknis harus menjadi bagian dari investigasi.

Apabila kegiatan di lokasi tetap berjalan sebelum kondisi kendaraan, jalan angkut, dan sistem keselamatannya dipastikan aman, risiko kecelakaan lanjutan tidak dapat diabaikan.

Karena itu, penghentian sementara kegiatan pada jalur atau area yang berkaitan langsung dengan kejadian patut dipertimbangkan sampai pemeriksaan keselamatan selesai dilakukan.

Evaluasi IUP bukan vonis prematur

Lembaga Advokasi Kebijakan Publik atau LAPaK sebelumnya mendesak Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh atas kecelakaan tersebut seperti dikutip dari laman website https://ruanginfokendari.com/2026/06/24/diduga-terjadi-kecelakaan-kerja-hingga-tewas-lapak-desak-esdm-bekukan-iup-pt-margo-karya-mandiri-di-pulau-kabaena/

LAPaK juga meminta pemerintah mempertimbangkan pembekuan sementara IUP PT Margo Karya Mandiri apabila ditemukan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kelalaian operasional, atau pelanggaran terhadap ketentuan teknis pertambangan.

Desakan evaluasi tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai vonis bahwa perusahaan telah bersalah sebelum pemeriksaan selesai.

Namun, pemerintah juga tidak boleh menggunakan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk bersikap pasif.

Dalam industri berisiko tinggi seperti pertambangan, tindakan pencegahan harus berjalan bersamaan dengan penyelidikan. Perlindungan terhadap nyawa pekerja harus ditempatkan di atas kepentingan mengejar produksi.

Apabila investigasi menemukan pelanggaran serius atau kegagalan sistem keselamatan, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi secara tegas dan proporsional. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara terbuka disertai penjelasan teknis yang dapat diuji.

Nyawa pekerja bukan sekadar angka produksi

Kecelakaan kerja tidak boleh berhenti sebagai kabar duka, pemberian santunan, lalu perlahan dilupakan setelah kegiatan produksi kembali berjalan.

Setiap pekerja yang masuk ke wilayah pertambangan berhak pulang dalam keadaan selamat.

Tanggung jawab keselamatan tidak dapat dibebankan hanya kepada operator kendaraan. Keselamatan merupakan rangkaian sistem yang mencakup manajemen perusahaan, pengawas operasional, kelayakan alat, desain jalan tambang, pelatihan pekerja, pengaturan beban, jam kerja, dan pengawasan pemerintah.

Kecelakaan ini harus menjadi momentum untuk memeriksa apakah praktik keselamatan di kawasan pertambangan Pulau Kabaena telah berjalan secara nyata atau hanya tersimpan sebagai dokumen administratif.

Pemerintah Kabupaten Bombana dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga perlu aktif mengawal pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, santunan, hak normatif pekerja, serta bentuk pertanggungjawaban lain sesuai hasil pemeriksaan.

Keluarga korban berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai penyebab kematian Wawan. Masyarakat Kabaena pun berhak mengetahui apakah kegiatan pertambangan yang beroperasi di lingkungan mereka telah memenuhi standar keselamatan.

Yang dibutuhkan saat ini bukan spekulasi, melainkan investigasi terbuka, pemeriksaan teknis yang dapat dipercaya, perlindungan terhadap para saksi, dan tindakan korektif yang konkret.

Satu nyawa telah hilang. Negara dan perusahaan tidak boleh membiarkan kecelakaan ini berlalu tanpa jawaban.

Bagikan:

admin

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.