BOMBANA, SEPUTARANSULTRA.COM – Kebijakan manajemen PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) terkait mutasi dan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah karyawan lokal mendapat sorotan dalam rapat klarifikasi yang digelar di Kantor Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Selasa, 30 Juni 2026.
Pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian. Pemerintah desa dan masyarakat meminta keputusan mutasi dipertimbangkan kembali hingga digelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Direktur Utama PT AHB.
Rapat dipimpin Kepala Desa Pongkalaero, Maswar Amdin, S.Si., M.A.P., dan dihadiri Ketua BPD Pongkalaero Abdul Munif, S.Ag., perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bombana Ahmad Maidy, Babinsa Pongkalaero Koptu Jahrum, serta perwakilan manajemen PT AHB.
Dari pihak perusahaan hadir HRD PT AHB Dede Kurniawan, Kepala Laboratorium Agus, Koordinator Keamanan La Ode, serta Sasli dan Deni dari tim pusat perusahaan.
Pemdes Pertanyakan Mutasi dan Kontrak Singkat
Dalam pertemuan itu, Maswar Amdin mengatakan pemerintah desa perlu meminta penjelasan perusahaan menyusul informasi mengenai mutasi dan PHK terhadap warga Pongkalaero.
Pemdes mempertanyakan alasan perusahaan melakukan mutasi terhadap pekerja lokal, terlebih perpindahan tersebut bukan dalam rangka promosi jabatan.
Pemerintah desa juga menyoroti durasi kontrak sejumlah pekerja yang disebut relatif singkat, yakni sekitar satu hingga tiga bulan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena PT AHB mengakui sebagian besar wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP perusahaan berada di Kecamatan Kabaena Selatan, dengan Desa Pongkalaero dan Desa Kokoe sebagai wilayah yang paling terdampak langsung oleh kegiatan perusahaan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan PT AHB terhadap warga lokal yang hidup di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ketua BPD Pongkalaero, Abdul Munif, mengapresiasi pemerintah desa yang memfasilitasi pertemuan tersebut. Ia berharap perusahaan memberikan penjelasan yang dapat menjawab keresahan pekerja dan masyarakat.
Disnaker Minta Hak Pekerja Dipenuhi
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bombana, Ahmad Maidy, mengingatkan agar penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia meminta PT AHB memenuhi seluruh hak pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan.
Karyawan yang merasa dirugikan akibat PHK juga dipersilakan mengajukan pengaduan resmi kepada Disnaker Bombana agar persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
PT AHB Sebut Mutasi Kewenangan Manajemen
HRD PT AHB, Dede Kurniawan, mengatakan dirinya baru sekitar dua pekan menduduki jabatan tersebut dan telah menerima kuasa khusus dari Direktur Utama PT AHB untuk menyampaikan klarifikasi.
Secara ringkas, perusahaan menyatakan mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, bisnis, dan penyesuaian tenaga kerja sesuai keterampilan.
Menurut PT AHB, kebijakan itu tidak hanya menyasar empat pekerja asal Pongkalaero, tetapi juga lebih dari 10 karyawan lain dalam periode yang sama.
Perusahaan membantah mutasi dilakukan secara personal atau diskriminatif. PT AHB juga mengklaim telah menyampaikan pemberitahuan, memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan konfirmasi, serta menerbitkan surat panggilan untuk melapor ke lokasi penugasan baru.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum menutup persoalan.
Dalam rapat belum terungkap secara rinci dasar penentuan pekerja yang dimutasi, indikator penilaian keterampilan, fasilitas perpindahan, serta konsekuensi apabila pekerja tidak dapat menerima penempatan baru.
Belum dijelaskan pula secara terang hubungan antara penolakan mutasi dengan PHK yang dipersoalkan masyarakat.
Manajemen Diminta Pertimbangkan Kondisi Pekerja Lokal
Bagi masyarakat Pongkalaero, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kewenangan internal perusahaan.
Mutasi pekerja lokal dinilai perlu mempertimbangkan posisi Pongkalaero sebagai salah satu wilayah yang paling terdampak oleh kegiatan pertambangan PT AHB.
Masyarakat mempertanyakan manfaat keberadaan perusahaan apabila warga lokal yang telah bekerja justru dipindahkan keluar wilayah, sementara kegiatan pertambangan masih berlangsung di Kabaena Selatan.
Harapan terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dinilai wajar karena masyarakat di sekitar tambang tidak hanya menerima manfaat ekonomi, tetapi juga menanggung dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas perusahaan.
Karena itu, kewenangan manajemen dalam melakukan mutasi dinilai seharusnya dijalankan secara transparan, terukur, dan tetap mempertimbangkan kondisi sosial pekerja serta keluarganya.
Warga Minta Direktur Utama Hadir
Pertemuan klarifikasi berakhir tanpa keputusan final mengenai nasib pekerja yang dimutasi maupun mereka yang disebut terkena PHK.
Pemerintah desa dan masyarakat meminta agar pertemuan lanjutan digelar dengan menghadirkan langsung Direktur Utama PT AHB.
Permintaan itu muncul karena keputusan mutasi disebut berada dalam kewenangan jajaran direksi perusahaan.
Masyarakat juga meminta keputusan mutasi dipertimbangkan kembali sampai pertemuan bersama direktur utama dilaksanakan dan menghasilkan keputusan yang lebih jelas.
Jadwal pertemuan lanjutan hingga kini belum ditentukan.
Dalam catatan rapat, masyarakat menilai mutasi dan PHK dilakukan secara sepihak. Penilaian tersebut masih merupakan keberatan masyarakat dan belum menjadi kesimpulan hukum dari Dinas Tenaga Kerja maupun lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Warga juga menyampaikan kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila permintaan menghadirkan Direktur Utama PT AHB tidak dipenuhi.



