Lewati ke konten
Daerah

Wakil Ketua 1 JPKPN DPD Sultra, Minta KPK RI Periksa Bupati Konkep Soal Penggunaan APBD

Bagikan:

Liputan Seputaransultra.Com
Konkep-Wakil Ketua 1 Dewan Pengurus Daerah Sulawesi Tenggara Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN DPD SULTRA) Rahmat Taslim, SH, Tantang Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Untuk Periksa Bupati Konawe Kepulauan Terkait Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,.Selasa (15 November 2022)

Hal tersebut disampaikanya kepada awak media Seputaransultra.Com saat dirinya sedang berada di salah satu warkop dikota Kendari

Menurutnya penggunaan APBD di wilayah Konkep Masi perlu di evaluasi karena dengan banyaknya pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBD harusnya dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk meningkatkan perekonomian didaerah, tetapi sampai sekarang beberapa bangunan tersebut tidak di pergunakan,. Ucap Rahmat Taslim dalam wawancaranya

Pihaknya juga banyak menilai Beberapa bangunan tersebut seperti pembangunan gedung pasar, jembatan, PDAM, ataupun yang lainnya yang tidak termanfaatkan tentu hal ini hanya tindakan merugikan keuangan negara saja.,tegas rahmat

Dengan dasar inilah sehingga saya sangat mengharapkan kehadiran KPK RI di konkep untuk melihat secara langsung seperti apa pengunaan anggaran yang dilakukan oleh bupati Konkep., Harap pria alumni kampus IAIN kendari itu

Rahmat juga menambahkan bahwa APBD di kabupaten Konawe kepulauan berada di angka 700 milyard, tetapi menurut data yang kami dapatkan dalam pengelolan anggaran tersebut Masi tersisa 518 M, indikatornya apakah Pemda Konkep tidak mampu mengelola atau kah ada hal lain.,

Masih Rahmat “untuk di ketahui bahwa bulan Desember tahun 2022 ini JPKPN akan melaksanakan kongres di Jakarta, setelah menghadiri kegiatan kongres ini Maka kami akan bertandang Kekantor KPK RI untuk mendesak agar segera memeriksa Bupati Konawe Kepulauan.,tutup pria yang hobi membaca itu

Bagikan:

admin

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.