Lewati ke konten
Hukum

Mediasi Sengketa Lahan Tambang Pongkalaero Buntu, Warga Bantah Klaim PT BBS Soal Batas dan Kepemilikan

Bagikan:

BOMBANA — Perseteruan terkait dugaan sengketa lahan antara masyarakat Desa Pongkalaero dan Puununu dengan pihak PT Bakti Bumi Sulawesi (BBS) kembali dibahas melalui forum mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan, setelah masing-masing pihak tetap bertahan pada klaimnya terkait status dan batas lahan yang menjadi objek persoalan.

Mediasi yang digelar di Kantor Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Kamis (10/9/2026), menghadirkan pemilik lahan, pihak perusahaan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta unsur aparat penegak hukum dari Polsek Sikeli.

Forum tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyampaian aspirasi masyarakat Pongkalaero dan Puununu yang sebelumnya mempersoalkan aktivitas perusahaan di wilayah yang diklaim sebagai lahan milik warga.

Dalam rapat mediasi, pihak perusahaan menolak tudingan telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat. Perusahaan menyampaikan bahwa kegiatan penggusuran jalan maupun pembukaan lokasi dilakukan berdasarkan prosedur perusahaan dengan dukungan dokumen yang mereka miliki.

Namun, klaim tersebut mendapat tanggapan berbeda dari sejumlah pemilik lahan. Masing-masing pemilik lahan tetap menyampaikan bahwa lokasi yang telah dilakukan penggusuran merupakan bagian dari tanah yang mereka klaim sebagai milik pribadi.

Persoalan semakin kompleks setelah pemerintah Desa Pongkalaero menyampaikan bahwa tidak ditemukan arsip Surat Keterangan Tanah (SKT) di kantor desa yang dapat menjadi rujukan administrasi secara detail terkait riwayat kepemilikan lahan masyarakat yang disebut telah diperjualbelikan kepada perusahaan.

Ketiadaan dokumen tersebut membuat pemerintah desa mengalami kendala dalam melakukan penelusuran administrasi kepemilikan lahan secara menyeluruh.

Selain persoalan dokumen, perbedaan pendapat juga muncul terkait batas dan ukuran lahan. Dalam forum tersebut, para pemilik lahan maupun saksi-saksi menyatakan tidak mengakui batas-batas maupun ukuran lahan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak perusahaan.

Perbedaan klaim tersebut membuat proses mediasi belum menemukan titik temu. Hingga rapat berakhir, belum ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan para pemilik lahan mengenai status lahan yang disengketakan.

Sebagai langkah lanjutan, forum menyepakati bahwa penyelesaian akan dilakukan melalui agenda tersendiri dan terpisah dengan masing-masing pemilik lahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas posisi setiap pihak berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta data pendukung lainnya.

Pemerintah dan aparat keamanan yang hadir dalam mediasi mengharapkan seluruh pihak tetap menjaga situasi kondusif serta mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan musyawarah.

Sengketa lahan ini sebelumnya menjadi sorotan setelah warga Pongkalaero dan Puununu meminta adanya penghentian aktivitas perusahaan sampai persoalan kepemilikan lahan mendapatkan kejelasan.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi pertama ini, konflik agraria tersebut masih menunggu proses lanjutan untuk mencari penyelesaian antara masyarakat pemilik lahan dan pihak perusahaan.

Bagikan:

admin

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.