seputaran sultra.com- KONAWE SELATAN-
Majelis Pengurus Pusat (MPP) Laskar Pemuda Merah Putih Sulawesi Tenggara(LPMP Sultra), Turut Berkomentar Persoalan Mobil Perusahan Bermuatan Batu Gajah Dan Suplit Melebihi Kapasitas Jalan yang melintasi jalur Kec.Moramo – Kec.Konda. (20/12/2021).
Muh Asdam Alaudin, S.Sos selaku MPP LPMP Sultra, Menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan Serta Aparat Penegak Hukum terkesan tutup mata dengan persoalan ini, pasalnya sudah berkali-kali masyarakat Kec.Konda melakukan aksi demonstrasi bahkan sampai memblokade jalan, namun sampai saat ini belum ada tindakan jelas dari Pemerintah Daerah.
Asdam “Perlu kita ketahui bahwa jalan yang menghubungkan kec.moramo dan kec.konda berstatus jalan kabupaten, sehingga berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat (2) ” Jalan Kelas III Yaitu Jalan Arteri, Kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100.mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000.mm, ukurang paling tinggi tidak melebihi 3.500,mm dan muatan sumbu terberat 8 ton”.
Lanjut “sedangkan kendaraan bermotor yang bermuatan batu gajah dan Suplit dari Kec.Moramo melintasi kec.konda yang kami duga Overload dengan muatan mencapai kurang lebih 15 – 20 ton itu tidak mengindahkan aturan tersebut dan kami duga tidak memiliki izin dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini Dinas Perhubungan”.
Pemuda Kelahiran Konda itu menyarankan agar pihak Pemerintah Daerah Konawe Selatan secepatnya mangambil tindakan untuk melakukan pencegahan sebelum jalan tersebut mengalami kerusakan parah
“Apabila hal ini dibiarkan maka akan mengakibatkan kerusakan Dini dan kerugian Negara karna anggaran hanya akan tervokus pada perbaikan ruas jalan yang menghubungkan Kec. Moramo sampai Kec Konda. harus di ingat pada tahun 2017 lalu yang menjadi faktor utama kerusakan jalan itu adalah kendaraan perusahaan yang memuat hasil tambang batu Dinas Perhubungan jangan diam saja Saya tantang untuk segera mengambil tindakan tegas berdasarkan konstitusi” Tutupnya.



