Lewati ke konten
Headline

Jelih Sultra Minta APH Segera Hentikan Penggunaan Jeti Milik PT. Sambas Mineral Mining Diduga Tak Mengantongi Izin Tersus

Bagikan:

Liputan SeputaranSultra.Com
Konsel- Ketua jaringan pemerhati lingkuan hidup indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko diduga telah melakukan pembiaran pada aktifitas di jetty PT. Sambas Mineral Mining. Pasalnya, kuat diduga Jetty Tersebut tidak memiliki izin terminal khusus (Tersus).,jum’at 04 November 2022

Menurut jeri yg merupakan ketua Harian (JELIH SULTRA) ia mengatakan bahwa aktivitas pengangkutan Ore Nickel dengan menggunakan Jetty yang diduga tanpa izin Tersus adalah salah satu pelanggaran hukum. Lantas dimana tugas dan fungsi Aparat Penegak Hukum yakni pihak Polsek, Polres Kabupaten Konawe Selatan dan Kapolda sultra dan Kejati (kejaksaan tinggi sultra).

Tidak hanya itu “kata jeri”, ia juga menduga KUPP Kelas III Lapuko kuat diduga berkonspirasi dengan pemilik Jetty yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin Tersus dengan tujuan untuk membantu dalam memuluskan aktivitas pengangkutan Ore Nickel tersebut.

Selain itu juga, terkait pengangkutan Ore Nickel di Jetty yang kuat diduga tanpa memiliki izin Tersus, kini salah satu perusahaan yaitu PT Visi Debtindo Mineral diduga keras turut serta terlibat dalam memuluskan aktivitas keluar masuknya tongkang dan melakukan pengapalan untuk penjualan Ore Nickel melalui Jetty PT Sambas Dalam hal ini PT Visi Debtindo Mineral diduga telah memberikan dokumen perusahaan kepada oknum penambang ilegal mining.

Berdasarkan uraian diatas, Ketua Harian JELIH SULTRA berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Agar segera bertindak dan melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus diatas. Selain itu, Ketua JARINGAN PEMERHATI LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA Sulawesi Tenggara meminta kepada syahbandar lapuko untuk tidak menerbitkan surat izin berlayar (SIB) atas tongkang yang diduga sedang melakukan pemuatan Ore Nikel saat ini di PT. SAMBAS MINERAL MINING. jika tidak maka JELIH SULTRAH bakal melaporkan kasus tersebut di Mabes Polri untuk segera diproses dan ditindaklanjuti,” TEGAS JERI KETUA Harian (JELIH SULTRA).

Bagikan:

admin

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.