Lewati ke konten
News

Polemik Penyerobotan Lahan Di Konkep, Fraksi DPD Partai PAN Angkat Bicara

Bagikan:

Liputan Seputaransultra.Com

Konkep-Ketua fraksi Partai Amanat Nasional DPD Kabupaten Konawe Kepulauan Arman, S.Pd.I yang juga sebagai anggota Komisi II DPRD kabupaten Konawe Kepulauan dari dapil Selatan dan Tenggara sangat kecewa terhadap tindakan arogansi dari PT Gema Kreasi Perdana yang seolah-olah diduga memaksa dan merampas hak-hak masyarakat dan melakukan penyerobotan lahan warga yang ada di Roko-Roko dan sekitarnya,.Rabu, 22 Februari 2023

Peria Kelahiran Wawoni,i ini mengatakan seharusnya PT GKP harus taat hukum karena setelah terbitnya hasil putusan Mahkama Agung sudah sangat jelas dari amar putusanya bahwa pasal 26 huruf d pasal 28 pasal 36 huruf c peraturan daeran kabupaten konawe kepulauan 02 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah RTRW tahun 2021-2041 telah dianulir karena tidak sesuai dan bertentangan dengan UU 27 tahun 2007 tentang pengelolalaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai mana yang telah diubah dari UU 01 tahun 2014 kemudian Perda RTRW Konkep 02 tahun 2021 dinyatakan tidak mempumyai kekuatan hukum yang mengikat”

“Kemudian saya sebagai sekertaris pansus kegiatan revisi PERDA 02 tahun 2021 tentang RTRW Konkep tahun 2021-2041 akan mendesak mempercepat kegiatan pembahasan mengenai Revisi RTRW” Kata dia Kepada Awak media ini

Melulai keterangan persnya pihaknya mengatakan” Pemda agar segera menyampaikan draf revisi RTRW ke sekertariat DPRD Kabupaten Konkep untuk ditindak lanjuti dalam tahapan pembahasan selanjutnya karena dalam amar putusan MA sudah sangat jelas poin2 dan pasal2 yg harus di revisi dalam batang tubuh perda 02 tahun 2021 tentang RTRW Konkep tahun 2021-2041.,ungkap Anggota DPRD Konkep dari dapil Selatan – Tenggara ini

Peria Alumni Kampus IAIN Kendari ini Menambahkan” Kemudian dari fraksi PAN Konkep meminta kepada pimpinan DPRD Konkep agar segera menyurati PT GKP dan sahabandar lapuko untuk segera menghentikan aktifitas penambangan di Roko-Roko dan sekitarnya karena berdasarkan perintah putusan MA”

Pihaknya juga Mengatkan harusnya PT. GKP ini tidak menunjukkan sikap memalukan itu karena dalam Al-Qur’an pun dikatakan Sebagai mana firman Allah SWT QS : ARRUM : 41

” Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena disebabkan ulah dari tangan manusia “.

Kemudian firman Allah SWT QS: AL-MAIDAH : 46

” Sesungguhnya Allah sangat membenci orang-orang yg berbuat kerusakan di muka bumi ini”.Tutup Peria Mantan Presiden Mahasiswa IAIN Kendari ini

Bagikan:

admin

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.