Liputan Seputaransultra.com
Permohonan judicial review Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Dan Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2022 (Perda RTRW) Kabul. Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 57 P/HUM/2022, Pulau Wawonii tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan.(Kamis, 2 Februari 2023)
Erlan, Pria kelahiran desa Teporoko Yang di percayakan menahkodai HMPR- RAYA, Mengatakan Lahirnya putusan Mahkamah Agung Nomor: 57 P/HUM/2022 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI tersebut menjadi perbincangan di tengah kalangan mahasiswa, pemuda dan masyarakat Konkep (Wawonii). kalau kita mencoba menelaah arti dan Alasan dari Amar pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 57 P/HUM/2022
Maka kita ada temukan tiga point. Pertama, Pasal 1 angka 3 UU 27/2007 Juncto UU 1/2002, Konawe Kepulauan termasuk kategori pulau kecil, yang prioritas pemanfaatannya sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (2) tidak menempatkan kegiatan pertambangan sebagai salah satunya. Kedua, secara filosofis Kabupaten Konawe Kepulauan adalah pulau kecil yang rentan dan sangat terbatas sehingga membutuhkan perlindungan khusus.
Kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai abnormal dangerous activity, yang dalam teori hukum lingkungan harus dilarang untuk dilakukan karena akan mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup diatasnya, baik flora, fauna maupun manusianya. Ketiga, secara sosiologis penetapan kawasan pertambangan bukanlah merupakan kebutuhan masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan, yang sumber mata pencariannya mayoritas bertani/berkebun”
Ironisnya Pemda Konkep hari ini ternyata sama sekali tidak memikirkan potensi apa saja yang di wawonii, dan tidak memikirkan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat wawonii untuk saat ini dan kedepannya. Menanggapi Hal tersebut ERLAN selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Dan Pemuda Roko-Roko Raya (HMPR-RAYA) memberikan komentar sekaligus warning terdahap pemda konkep.
Erlan Juga menilai Bupati dan DPRD kabupaten konawe kepulauan telah gagal membuat Perda RTRW konkep dan di duga keras mengakibatkan kerugian negara. Tak hanya itu saya menilai Pemda konkep (BUPATI DAN DPRD) telah melakukan Pembohongan publik terhadap seluruh masyarakat konkep (wawonii). Seharusnya Eksekutif (BUPATI) dan Legislatif (DPRD) KONKEP paham tentang bagaimana Prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai yang di amanahkan dalam UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bukan malah membuat Perda RTRW yang Justru Tidak Mengacu kepada pedoman Umum.”Ungkapnya.
Atas kegagalan Pemda konkep hari ini ERLAN juga berkomentar dari segi pandangan Hukumnya. ERLAN yang merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara semester 5. yang saat ini menjabat sebagai ketua umum HIMPUNAN MAHASISWA DAN PEMUDA ROKO-ROKO RAYA (HMPR-RAYA). Ia berpendapat bahwa mestinya Pemda Konkep (BUPATI DAN DPRD) Meminta maaf kepada seluruh masyarakat wawonii atas kekeliruan yang di lakukanya.
Dan saya memerintahkan kepada Bupati dan Seluruh Anggota DPRD konkep Agar mengambil Sikap dan tindakan untuk sesegera mungkin Merevisi perda Rencana Tata Ruang Dan Wilayah Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2022 (Perda RTRW) sebagaima diperintahkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 57 P/HUM/2022. Sebab dalam pandangannya Putusan Mahkamah Agung bersifat final, mengingat dan berkekuatan hukum tetap.
Dan hal itu juga jelas dalam Asas hukum yang kita kenal dengan sebutan Asas rex judicata pro veritate habetur (apa yang telah diputus hakim harus dianggap benar). Dan dalam pandangannya juga terkait di kabulkannya Permohonan judicial review Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Dan Wilayah Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2022 (Perda RTRW) Kabul. Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 57 P/HUM/2022, Pulau Wawonii tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan.
Ia melihat dari kausalitasnya (Sebab akibat) lahirnya Putusan MA tersebut menurutnya di karenakan adanya peraturan perundang-undangan yang saling berbenturan sehingga Pemda konkep di perintahkan oleh MA melalui putusan nya untuk merevisi Perda RTRW tersebut. Sebab, Ada beberapa pasal yang sudah menderogat (mengesampingkan) peraturan yang lebih tinggi. Sedangkan Menurut hierarki PUU yang diatur dalam Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Asas Hukum yang kita kenal dengan sebutan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori (peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi).”(Pungkasnya).
“Sekali lagi saya Tegaskan, BUPATI dan DPRD agar mengamini Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari untuk secepatnya merevisi Perda RTRW konkep dan berhenti melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat wawonii. Sebab, Hakim memiliki kekuasaan yang merdeka dan setiap putusannya di anggap benar. Hal itu jelas dalam Asas Hukum yang kita kenal dengan sebutan Asas rex judicata pro veritate habetur (apa yang telah diputus hakim harus dianggap benar). Lanjutnya
“Dan yang perlu saya sampaikan bahwa, Negara kita Indonesia adalah negara hukum yang sudah jelas tercantum dalam pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Artinya, segala bentuk tindak yang di dilakukan harus berdasarkan hukum. Ingat Pemda Konkep tolong jangan jadi nahkoda Abal-Abal. Jika tidak sanggup dengan jabatan itu. Silahkan turun dari jabantanmu.” Sebab, kami butuh pemimpin yang memiliki misi untuk mensejahterakan seluruh rakyat/masyarakat sebagaimana tercantum dalam Aline 4 pembukaan UUD 1945. Bukan hanya mensejahterakan keluarga terdekat. Konawe kepulauan (Wawonii) krisis pemimpin yang Amanah.” Harapnya



