Lewati ke konten
Hukum

Dugaan Proyek Fiktif di Pongkalaero, Kejari Bombana Telusuri Penggunaan Dana Desa 2025

Bagikan:
Desa Pongkalaero

BOMBANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana mulai menelusuri penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Penyelidikan ini mencakup sejumlah pekerjaan pembangunan fisik yang diduga bermasalah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bombana, Risman Munawir Zaini, mengungkapkan bahwa penyelidikan berlangsung sejak 7 Oktober 2026. Pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan anggaran periode Januari hingga Juni 2025, ketika Syamsul Hidayat menjabat sebagai penjabat kepala desa.

Sebagaimana dikutip dari Lenterasultra.com, Rabu (14/10/2026), jaksa telah meminta keterangan sejumlah pihak, mulai dari aparatur pemerintah desa Pongkalaero hingga pejabat instansi pemberdayaan masyarakat dan desa serta Badan Keuangan Daerah.

Perhatian penyelidik mengarah pada pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai melalui DD (Dana Desa) dan ADD.

Dalam laporan tersebut, seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana menyebut terdapat empat pekerjaan fisik dengan total anggaran sekitar Rp300 juta. Kegiatan itu meliputi pembangunan talud penahan ombak, pagar puskesmas pembantu Puuwatu, pagar lapangan futsal Puuwatu, serta rabat jalan.

Menurut sumber tersebut, tiga pekerjaan diduga tidak terealisasi meskipun anggarannya telah dicairkan. Sementara itu, pekerjaan rabat jalan disebut telah dilaksanakan, tetapi volumenya diduga kurang dari yang direncanakan.

Informasi tersebut juga masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Maswar Amdin, yang menggantikan Syamsul Hidayat sebagai penjabat kepala desa pada Juni 2025, juga turut mengakui telah mendapat panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Hingga laporan tersebut diterbitkan, belum tersedia informasi selanjutnya mengenai hasil perhitungan kerugian negara maupun penetapan tersangka dalam perkara dugaan proyek fiktif ini.(*)

Bagikan:

admin

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.