Menu

Mode Gelap

Headline · 12 Mei 2023 15:01 WITA ·

Gandeng Kemenkumham, Kadin Sultra Siap Fasilitasi Pelaku UMKM Cetak izin perusahaan perseorangan


 Gandeng Kemenkumham, Kadin Sultra Siap Fasilitasi Pelaku UMKM Cetak izin perusahaan perseorangan Perbesar

Gandeng Kemenkumham, Kadin Sultra Siap Fasilitasi Pelaku UMKM Cetak izin perusahaan perseorangan

KENDARI – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membuat atau membentuk perusahaan PT Perseorangan yang memiliki badan hukum.

Dalam membantu serta memfasilitasi para pelaku UMKM membentuk perusahaan perseorangan Kadin bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara.

Komtab Investasi Kadin Sulawesi Tenggara, Fatmayani H.T menjelaskan, setiap pelaku usaha baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diwajibkan memiliki E-Katalog dan salah satu persyaratanya harus memiliki badan hukum dalam bentuk PT Perseorangan.

Fatmayani mengungkapkan, olehnya itu Kadin berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat E-Katalog perusahaan perseorangan.

“Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra Anton Timbang dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat PT ini. Dan juga masalah biaya Kadin yang tangani semua, dan pada hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online,” ungkapnya.

Fatmayani menambahkan dalam pembuatan PT perseorangan tersebut pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), NPWP, alamat E-mail serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari 3 suku kata.

“Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi ada teman-teman disini dan dilakukan secara cepat,” bebernya.

Sementara itu Kadiv Yankum Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Hidayat menyampaikan pembuatan E-Katalog bagi para pelaku usaha sehingga memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari pemerintah provinsi, Kadin bersama Kantor Kementrian Hukum dan HAM.

“Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan,” ujar Hidayat.

Untuk diketahui dalam pembuatan PT Perseorangan usaha berbadan hukum yang dilakukan secara gratis, Kamar Dagang dan Industri Indonesia bersama Kemenkumham Sulawesi Tenggara menargetkan sebanyak 1000 izin usaha perseorangan bagi pelaku usaha.(Rilis)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Anggota DPR RI Jaelani Serahkan Ribuan Bibit Produktif ke Masyarakat Konsel dan Kendari

15 Oktober 2025 - 14:53 WITA

Jaelani Komitmen Perjuangkan Kepentingan Nelayan di Wakatobi

5 Oktober 2025 - 20:34 WITA

Syiar Baitullah Granada Trip di Komunitas “Bangladesh” Anggoeya: Menghidupkan Kerinduan ke Tanah Haram

5 Oktober 2025 - 13:55 WITA

ABK MV Patria Nawasena Tewas Terjebak di Manhole Kapal, KUPP Molawe Imbau Utamakan Safety First

14 Juli 2025 - 21:35 WITA

Banjir Terjang Desa Pongkalaero Kabaena Selatan, Kali Puuwatu Meluap

5 Juli 2025 - 17:50 WITA

Lolos dari Pantauan Bea Cukai, Limbah Ban Bekas Diduga Disebar PT. VDNI Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 16:58 WITA

Trending di Headline