Menu

Mode Gelap

Hukum · 26 Jan 2026 14:03 WITA ·

PT. Toshida Diduga Menambang Tanpa IPPKH, Mahasiswa Minta Penegak Hukum Usut dan Hentikan Penambangan


 PT. Toshida Diduga Menambang Tanpa IPPKH, Mahasiswa Minta Penegak Hukum Usut dan Hentikan Penambangan Perbesar

Kendari – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penegak Hukum Indonesia (APHI) Sultra menyambangi Kejati Sulawesi Tenggara, Pos Gakkum Sultra dan Polda Sultra, Senin 26 Januari 2026. Kedatangan mereka guna mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mendenda PT Toshida Indonesia senilai Rp 1,2 triliun karena diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan di Kabupaten Kolaka tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang menyebabkan kerusakan lingkungan secara terstruktus, sistematis, dan masif.

Fajar Angko, Koordinator APHI Sultra, menjelaskan pelanggaran yang dilakukan PT Toshida saat melakukan penambangan dibuktikan dengan pemasangan plang Satgas PKH pada tahun 2025 lalu dan telah dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,2 triliun yang samapi dengan saat ini diduga belum dibayarkan.

Ketentuan pasal 38 UU Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan (seperti tambang) harus dengan izin khusus (IPPKH/PPKH) yang ketat, selain itu ketentuan pasal 78 Ayat (6) UU Kehutanan juga menegaskan terdapat ancaman pidana penjara bagi siapapun yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin, selain itu UU Cipta Kerja memperbarui sanksi, termasuk pidana dan denda yang lebih besar, serta penambahan sanksa administratif berlapis (PP 23/2021, PP 45/2025).

Fajar mengungkapkan APHI menduga adanya cacat administrasi dan hukum dalam penerbitan kembali (IPPKH) kehutanan PT. Toshida Indonesia yang beroperasi di Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Diduga adanya aktivitas yang melampaui dan atau berada di luar wilayah izin yang sah, sehingga menyebabkan terjadinya pengrusakan lingkungan hidup akibat kegiatan penambangan dan pengangkutan di luar wilayah IUP. Bahkan APHI juga menduga belum dilakukannya penyesuaian RKAB tahun 2026 namun aktivitas pengapalan tetap berjalan.

Disinyalir adanya kerja sama sewa-menyewa pelabuhan dengan pihak PMS dalam pemberian izin jetty dan izin pengangkutan di luar wilayah IUP, serta diduga keterlibatan Syahbandar Pomalaa dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) kepada PT. Toshida Indonesia yang dinilai bermasalah,” kata Fajar saat menemui Plt Kasipenkum Kejati Sultra Eki Mohammad Hasyim.

Olehnya itu APHI mendesak aparat penegak hukum memeriksa Direktur Utama PT. Toshida Indonesia, menghentikan aktivitas pertambangan diatas IUP PT. Toshida Indonesia, audit penjualan Nikel PT. Toshida Indonesia dari tahun 2018 hingga 2025.

Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum mencabut izin terminal umum Jety PT. Putra Mekongga Sejahtera dan mengaudit kepala Syahbandar Pomalaa.

Plt Kasipenkum Kejati Sultra, Eki Mohammad Hasyim mengatakan kasus ini telah ditangani Satgas PKH, meskipun pihaknya juga bisa dilibatkan dalam penanganan perkara kasus tambang yang beroperasi tanpa IPPKH. Ia tak memungkiri bila Satgas PKH telah memasang plang di kawasan IUP PT Toshida agar tak melakukan aktivitas pertambangan.

Ia mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap pertambangan yang tak memiliki izin tapi tetap beroperasi.

Esran, Anggota Pengaduan Pos Gakkum Sultra, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia meminta agar masyarakat bisa melengkapi laporan dengan bukti bila PT Toshida diduga masih beroperasi.

Ia meminta massa tetap melakukan kontrol terhadap Gakkum dalam bekerja. Laporan ini akan ditindaklanjuti. Perkembangan laporan akan tetap diinformasikan.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Tim

Baca Lainnya

Lolos dari Pantauan Bea Cukai, Limbah Ban Bekas Diduga Disebar PT. VDNI Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 16:58 WITA

Anggota DPR RI Dapil Sultra Beri Dukungan Moril ke Guru Supriyani

27 Oktober 2024 - 17:41 WITA

Anak Buahnya Diduga Pungli, Kepala UPP Molawe Diminta Mundur Dari Jabatannya

7 September 2023 - 17:18 WITA

Dianggap Tebang Pilih Penanganan Kasus Korupsi PT Antam, Pemuda dan Mahasiswa Desak Kejagung Periksa Eks kepala Syahbandar Molawe

5 September 2023 - 15:24 WITA

Gakum ODOL Kembali Beroperasi, Semua Pengendara yang Terindikasi Melanggar akan ditindak

11 Februari 2022 - 11:09 WITA

Buntut Pembakaran Rumah di Desa Lasalimu, Polisi Masih Berjaga untuk Pengamanan Bentrok Warga

23 November 2021 - 09:38 WITA

Trending di Daerah