Seputaransultra.com – Konawe Selatan, Puluhan Karyawan PT.Wijaya Inti Nusantara mendapat surat Panggilan klarifikasi dari Polres Konawe Selatan akibat menuntut hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan dengan cara melakukan demontrasi secara langsung kepada perusahaan.
Surat panggilan dari pihak Polres Konawe Selatan tersebut telah di terima oleh sebelas orang eks karyawan PT.Wijaya Inti Nusantara, yang melakukan aksi demontrasi menuntut haknya
dimana selama ini mereka merasa bahwa telah di perbudak oleh pihak perusahaan, karena kerja bertahun-tahun tidak ada kontrak, gaji di bawah UMP, serta selalu over jam kerja tanpa upah lembur, tidak diberi BPJS, dan saat ini karyawan di PHK Secara sepihak dan diberikan pesangon yang diduga tidak sesuai dan bahkan ada sebagian karyawan yang sama sekali tidak mendapatkan pesangon.
Berdasarkan dari surat yang disampaikan oleh pihak Polres Konawe Selatan, bahwa undangan klarifikasi tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan yang di tujukan kepada eks karyawan PT. WIN yang menuntut hak – haknya atas dugaan tindak pidana menghalang – halangi aktifitas pertambangan. menanggapi hal ini para karyawan sangat kecewa kepada pemerintah dan penegak hukum yang diduga lebih berpihak kepada perusahaan.
Pasalnya, Sandi salah satu karyawan yang telah di PHK sepihak dan haknya diduga tidak dipenuhi selama bertahun-tahun itu, menuturkan
” sebelum melakukan aksi pada tanggal 15 Juni 2023 telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan arahan konstitusi seperti melapor ke pihak Disnaker kabupaten Konawe Selatan, namun tidak ada titik temu sehingga harus ke Disnaker provinsi sampai saat ini juga belum ada titik temu, lalu kami melakukan aksi unjuk rasa secara langsung dengan harapan dapat menemukan titik temu namun hasilnya nihil justru malah mendapatkan surat panggilan dari polres konawe selatan ” Jelas Sandi
“disisi lain Bahrul juga eks karyawan PT.WIN. juga menjelaskan bahwa setelah aksi itu kami di panggil oleh pihak manager PT.WIN untuk mediasi secara kekeluargaan kami hadiri dan dijanjikan 10 hari setelah pertemuan ini akan ada solusi terkait tutuntan ini”
” tetapi apa faktanya hari ini yang hadir di hadapan kami bukan solusi malahan surat dari kepolisian, dengan dalih tindak pidana menghalang-halangi aktifitas pertambangan, lalu dimana lagi dan bagaimana lagi agar kami bisa mendapat keadilan di daerah kami sendiri” Kata Bahrul Yang Penuh Kecewa







