Seputaransultra.com- Konsel -Ketua Harian Lembaga Kajian Pembangunan Daerah Dan Demokrasi (LKPD) Sulawesi Tenggara Soroti Aktivitas Penambangan PT. Sentratama Cemerlang Yang Sedang Beroperasi Produksi Biji Nickel Di Kabupaten Konawe Selatan
Pasalnya pihaknya mengaku bahwa PT. Sentratama ini terlalu mengejar Keuntungan sehingga diduga kuat mengabaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya
di antaranya adalah melakukan wajib lapor ketenagakerjaanya sesuai undang-undang no 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenaga kerjaan, harusnya perusahaan ini segera melaporkan tenaga kerjanya kepada pejabat yang di tunjuk dalam hal ini dinas ketenaga kerjaan setempat,
“Sayangnya sampai hari ini perusahaan itu diduga belum melakukan WLKnya apalagi mengingat aktivitas usaha PT. Sentratama ini adalah usaha dengan resiko tinggi siapa yang berani menjamin kesejahteraan pekerjanya” Ucap Pemrin
Pemrin Juga Menambahkan, PT. Sentratama ini Diduga menggunakan Pelabuhan (Tersus) Milik PT. Tripel Eight Energi. Apakah Perusahaan ini sudah benar- Benar Memiliki izin Untuk mengoperasikan pelabuhan atau belum
“dan juga izin dispensasi jalan dari balai jalan nasional apakah perusahaan sudah mengantongi izin atau belum. saya rasa ini harus benar-benar di pastikan” Kata Pemrin
Masi Pemrin, setelah melakukan investigasi dan monitoring terkait eksistensi PT. Sentrama ini maka dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi unjuk rasa di
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara
Laporan Tim







