Liputan Seputaransultra.com
Konsel-Pemenuhan Pendidikan Merupakan Hal Yang Fundamental Untuk Dipenuhi Khususnya Pendidikan Dasar. Karena salah Satu Tugas Negara Sesuai Yang Termuat dalam Batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945 Adalah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa., Jum,at 17 Februari 2023
Adapun mengenai dukungan negara terhadap penyelenggaraan pendidikan dapat dilihat didalam Pasal 28 C Ayat 1 yang Menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan manusia
Berdasarkan uraian di atas maka dengan sangat tegas negara memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan
Hal tersebut juga di perkuat dengan pasal 32 ayat 2 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan negara wajib membiayainya
Hal itu termanifestasi nyata dengan di prioritaskanya 20% anggaran untuk pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD
Namun dalam pelaksanaannya banyak menimbulkan polemik salah satunya muncul dari apa yang di sampaikan oleh Pemrin selaku Ketua Harian Lembaga Kajian Pembangunan Daerah Dan Demokrasi (LKPD) Sulawesi Tenggara
Pihaknya Mengatakan bahwa jika benar negara memberikan anggaran untuk pelaksanaan pendidikan lalu mengapa pihak pimpinan sekolah masi melakukan pungutan terhadap peserta didik….kata pemrin kepada awak media ini
Mahasiswa fakultas syari’ah/ Hukum Di institut agama Islam negeri (IAIN) kendari ini
Sangat menyayangkan sikap pimpinan Sekolah Dasar Negeri 06 laeya karena menurut informasi yang didapatnya pihak sekolah diduga kuat masi memungut uang dengan dalih membuat papan nama sekolah yang di bebankan kepada peserta didik
“informasi yang kami dapatkan (dengan kita menjunjung tinggi, asas praduga tak bersalah) bahwa pihak sekolah ini masi melakukan pemungutan uang kepada peserta didik” ungkap mahasiswa jurusan hukum tatanegara itu
Masi pemrin ” harusnya sudah tidak ada lagi pungutan, apa lagi dengan mengatasnamakan komite sekolah ini kan jadi pertanyaan lw menurut saya, coba saja di baca pasal 9 ayat 1 Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar dengan tegas mengatakan ( satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”
Pemrin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan masalah ini kepada Aparat Penegak hukum khususnya kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan spaya ditindak lanjuti dan memberikan sanksi kepada pimpinan Sekolah Dasar Negeri 06 Laeya sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku Jika terbukti telah melakukan
Reporter: Arisman



